Penuhi Panggilan Suci untuk Mereka: Badal Haji, Jalan Mulia Mengenang yang Tercinta
Badal Haji disebut dengan istilah al-hajju ‘anil ghair, adalah mewakilkan pelaksanaan haji untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan siapa saja dengan syarat yang melaksanakan telah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dulu.
Dasar hukum badal haji adalah Hadits dari Ibnu Abbas ra, dimana ada seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya,
“Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya harus melakukan haji untuknya?”
Rasulullah menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR. Bukhari)
Fokus di Esensi ibadah hajinya dan bonus bermanfaat (air zam-zam)
Bisa request doa dan dipanjatkan di tempat-tempat mustajab di tanah suci. Disampaikan di tempat yang spesial (tanah suci) dan di waktu yang spesial (musim haji)
Hanya 1 Assatidz yang membadalkan 1 jiwa. Sehingga dalam 1 tahun hanya membadalkan 1 jiwa saja
Bisa bertemu atau video call dengan Assatidz yang membadalkan jika diinginkan
Prosesi ibadah haji + doa di tempat mustajab lengkap di dokumentasikan
E-sertipikat dengan design eksklusif. Bisa di print dan jadi tanda bukti bakti kepada orang terkasih